Penulis: Fery Fadly (Praktisi Pajak dan Kuasa Hukum Pajak)
Pemerintah Kota Makassar sedang menggagas kebijakan menarik, mengintegrasikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (STNK) dengan retribusi parkir dalam satu sistem.
Tujuannya, katanya, demi efisiensi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di balik niat baik itu, muncul sejumlah pertanyaan mendasar.
Apakah kebijakan ini berpijak pada dasar hukum yang kuat, dan apakah adil bagi masyarakat?
Landasan Hukum dan Pembagian Kewenangan
Dalam sistem keuangan daerah Indonesia, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak provinsi, diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Sementara retribusi parkir adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Dua pungutan ini berada di bawah yurisdiksi yang berbeda. Oleh karena itu, menggabungkannya tanpa payung hukum yang tegas berpotensi menimbulkan pelanggaran kewenangan fiskal.
Namun, Pasal 123 UU HKPD sebenarnya membuka ruang kerja sama pemungutan lintas daerah, asalkan berdasarkan perjanjian resmi (MoU) yang mengatur mekanisme, pembagian penerimaan, dan akuntabilitasnya.
Jadi, integrasi STNK dan retribusi parkir di Makassar baru dapat dilakukan bila ada dasar kerja sama formal antara Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemkot Makassar. Tanpa itu, kebijakan ini bisa dikategorikan sebagai exceeding authority alias melampaui kewenangan.
Niat Efisiensi yang Belum Teruji Implementasinya
Secara konsep, saya memahami semangat Pemerintah Kota Makassar. Kita memang perlu mengurangi tumpang tindih administrasi pajak dan retribusi. Namun, efisiensi fiskal bukan hanya menyatukan dua tagihan dalam satu lembar kwitansi.
Ia membutuhkan keselarasan sistem hukum, mekanisme akuntansi, dan infrastruktur digital yang solid. Jika integrasi dilakukan tanpa kesiapan teknis, risiko kebingungan dan duplikasi pembayaran justru meningkat.
Warga bisa merasa membayar dua kali, pertama saat memperpanjang STNK, kedua saat parkir di lapangan karena juru parkir tetap menarik biaya.
Situasi seperti ini menciptakan persepsi “pajak berganda yang dilegalkan negara” sesuatu yang secara moral dan administratif tidak bisa dibenarkan.
Dari sisi teori hukum pajak, PKB dan retribusi parkir memiliki basis yang berbeda.
PKB bersandar pada asas kepemilikan (ownership), sementara retribusi parkir berdasar pada asas pemanfaatan jasa publik (utilization).
Artinya, seseorang wajib membayar PKB karena ia memiliki kendaraan, sedangkan retribusi parkir baru timbul bila ia memanfaatkan fasilitas parkir.
Jika keduanya digabung tanpa batas yang jelas, akan terjadi anomali hukum. Orang yang tidak pernah parkir sekalipun tetap harus membayar retribusi parkir. Itu jelas tidak sesuai dengan asas keadilan dalam perpajakan (equity principle).
Kebijakan fiskal tidak boleh menyamaratakan subjek pajak tanpa memperhitungkan hubungan kausal antara manfaat dan pungutan.
Tantangan Administratif dan Akuntabilitas
Kendala lain ada pada aspek akuntansi publik. PKB disetorkan ke kas provinsi, sedangkan retribusi parkir masuk ke kas kota.
Jika digabung, maka harus ada sistem pembagian penerimaan yang otomatis dan transparan.
Tanpa mekanisme pembukuan yang terintegrasi, potensi “revenue leakage” (kebocoran penerimaan) sangat besar.
Dalam banyak kasus di daerah lain, sistem semacam ini gagal bukan karena konsepnya buruk, tapi karena ego sektoral antarinstansi dan minimnya sistem digital yang saling terhubung. Maka, efisiensi yang diimpikan malah berubah jadi friksi administratif.
Perspektif Keadilan Fiskal
Sebagai praktisi pajak, saya selalu menyampaikan bahwa keadilan fiskal adalah modal sosial dari penerimaan negara dan daerah.
Kebijakan pajak yang baik bukan hanya soal besarnya pendapatan, tetapi sejauh mana masyarakat rela dan percaya untuk membayar.
Maka, sebelum kebijakan ini diterapkan, perlu dilakukan:
- Kajian hukum mendalam oleh tim gabungan provinsi dan kota.
- Dialog publik dengan akademisi, praktisi pajak, dan perwakilan masyarakat.
- Transparansi manfaat warga harus tahu bahwa retribusi parkir tahunan mereka digunakan untuk apa.
- Sistem digitalisasi pemantauan agar setiap rupiah bisa dilacak.
Solusi yang Realistis
- MoU antara Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar, agar pembagian penerimaan sah secara hukum.
- Revisi Perda Retribusi Parkir Kota Makassar untuk mengatur integrasi lintas fiskal.
- Integrasi sistem pembayaran digital Samsat dengan Dishub agar warga cukup membayar sekali tapi data terdistribusi otomatis.
- Evaluasi tahunan oleh Inspektorat dan BPKP untuk mencegah kebocoran penerimaan.
Kebijakan ini berpotensi seperti parkir di bawah rambu “dilarang berhenti” niatnya tertib, tapi praktiknya membingungkan.
Bayangkan warga sudah bayar retribusi parkir tahunan lewat STNK, lalu ketika berhenti di tepi jalan tetap dimintai uang kecil oleh juru parkir.
Kalimat “itu beda sistem, Pak” akan menjadi satire administratif, manis di konsep, pahit di praktik.
Makassar tidak salah bermimpi menjadi kota dengan sistem fiskal modern dan efisien. Namun, kedaulatan fiskal tidak lahir dari pungutan baru, melainkan dari tata kelola yang adil dan transparan.
Integrasi pajak kendaraan dan retribusi parkir hanya akan berhasil bila berdiri di atas:
- Legitimasi hukum yang kuat,
- Koordinasi lintas institusi yang solid, dan
- Rasa keadilan publik yang dijaga.
Jika ketiganya tak terpenuhi, kebijakan ini hanya akan menjadi pajak yang lahir tanpa legitimasi moral dan pada akhirnya, rakyatlah yang kembali menanggung kebingungannya.